Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado pada mulanya adalah Dinas Pasar yang pembentukannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor II/Perda/WKDKM/ tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi Pasar yang selanjutnya pada Tahun 1986 struktur tersebut disempurnakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 1986. Sejak Tahun 1975 Dinas Pasar mengelola pasar-pasar Tradisional yang berada di wilayah Kota Manado.
Seiring dengan perkembangan Kota Manado yang semakin berkembang, maka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 sejak tanggal 03 Januari 2002 Dinas Pasar dialihkan status menjadi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado yang secara teknis pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar diatur tersendiri dalam Perda Nomor 1 tahun 2013. Dan pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 PD Pasar Manado berganti nama menjadi Perumda Pasar Manado untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan tugas dari perusahaan.