Sejarah Perumda Pasar Manado

Menelusuri perjalanan Perumda Pasar Manado dari awal berdiri hingga menjadi BUMD yang profesional dan modern dalam mengelola pasar di Kota Manado.

Sejarah Perumda Pasar Manado

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado yang bergerak di bidang pengelolaan pasar rakyat serta pengelolaan aset strategis daerah yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat.

Perumda Pasar Manado memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Manado. Melalui pengelolaan pasar yang tertata, aman, dan berkelanjutan, perusahaan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda Pasar Manado memiliki perjalanan panjang dalam mengelola dan mengembangkan pasar-pasar tradisional di Kota Manado. Transformasi kelembagaan yang terjadi dari waktu ke waktu menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Manado dalam memperkuat tata kelola pasar agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berikut adalah timeline perkembangan Perumda Pasar Manado:

Cikal bakal Perumda Pasar Manado dimulai pada tahun 1975 dengan dibentuknya Dinas Pasar Kota Manado berdasarkan Peraturan Daerah Nomor II/Perda/WKDKM/1975 tentang Struktur Organisasi Pasar.

Pada masa ini, Dinas Pasar bertugas mengelola pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Kota Manado. Fokus utama pengelolaan saat itu adalah penataan pedagang, pengaturan retribusi, serta menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Seiring berjalannya waktu, struktur organisasi ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1986, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pengelolaan pasar yang semakin kompleks akibat pertumbuhan Kota Manado.

Memasuki era otonomi daerah dan meningkatnya dinamika perekonomian kota, Pemerintah Kota Manado melakukan perubahan status kelembagaan.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000, Dinas Pasar dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar.

  2. Memberikan fleksibilitas manajerial dalam pengelolaan keuangan dan operasional.

  3. Mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai perusahaan daerah, PD Pasar Manado tidak hanya berfungsi sebagai pengelola pasar, tetapi juga sebagai entitas bisnis milik daerah yang tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar daerah, Pemerintah Kota Manado menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan perusahaan daerah, antara lain:

  1. Kegiatan usaha pengelolaan pasar daerah

  2. Pengelolaan sarana dan fasilitas pasar

  3. Pengelolaan keuangan dan aset perusahaan

  4. Tugas dan kewenangan Direksi serta Dewan Pengawas

  5. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban perusahaan

Melalui regulasi ini, pengelolaan pasar di Kota Manado diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan profesional dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado

Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kota Manado menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado.

Melalui peraturan ini, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado secara resmi berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado.

Perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Menyesuaikan bentuk badan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMD

  2. Meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan daerah

  3. Memperkuat peran perusahaan dalam pelayanan pengelolaan pasar

  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dengan status sebagai Perumda, perusahaan diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mengembangkan usaha secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Saat ini, Perumda Pasar Manado berperan sebagai pengelola pasar tradisional, kawasan wisata dan fasilitas perdagangan milik Pemerintah Kota Manado, dengan komitmen untuk:

  1. Menyediakan tempat usaha yang layak dan tertata bagi pedagang.

  2. Menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok.

  3. Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

  4. Berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Transformasi dari Dinas Pasar hingga menjadi Perumda Pasar Manado mencerminkan perjalanan panjang institusi ini dalam beradaptasi terhadap perubahan zaman, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Dengan fondasi sejarah yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas, Perumda Pasar Manado terus bergerak menuju pengelolaan pasar yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Share

Scroll to Top