Sejarah Perumda Pasar Manado

Menelusuri perjalanan Perumda Pasar Manado dari awal berdiri hingga menjadi BUMD yang profesional dan modern dalam mengelola pasar di Kota Manado.

Sejarah Perumda Pasar Manado

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado yang bergerak di bidang pengelolaan pasar rakyat serta pengelolaan aset strategis daerah yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat.

Perumda Pasar Manado memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Manado. Melalui pengelolaan pasar yang tertata, aman, dan berkelanjutan, perusahaan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda Pasar Manado memiliki perjalanan panjang dalam mengelola dan mengembangkan pasar-pasar tradisional di Kota Manado. Transformasi kelembagaan yang terjadi dari waktu ke waktu menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Manado dalam memperkuat tata kelola pasar agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berikut adalah timeline perkembangan Perumda Pasar Manado:

Cikal bakal Perumda Pasar Manado dimulai pada tahun 1975 dengan dibentuknya Dinas Pasar Kota Manado berdasarkan Peraturan Daerah Nomor II/Perda/WKDKM/1975 tentang Struktur Organisasi Pasar.

Pada masa ini, Dinas Pasar bertugas mengelola pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Kota Manado. Fokus utama pengelolaan saat itu adalah penataan pedagang, pengaturan retribusi, serta menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Seiring berjalannya waktu, struktur organisasi ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1986, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pengelolaan pasar yang semakin kompleks akibat pertumbuhan Kota Manado.

Memasuki era otonomi daerah dan meningkatnya dinamika perekonomian kota, Pemerintah Kota Manado melakukan perubahan status kelembagaan.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000, yang efektif berlaku pada 3 Januari 2002, Dinas Pasar dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar.

  2. Memberikan fleksibilitas manajerial dalam pengelolaan keuangan dan operasional.

  3. Mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai perusahaan daerah, PD Pasar Manado tidak hanya berfungsi sebagai pengelola pasar, tetapi juga sebagai entitas bisnis milik daerah yang tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Dalam rangka memperjelas fungsi, tugas, dan tata kelola perusahaan, Pemerintah Kota Manado menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 yang secara teknis mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar.

Regulasi ini memperkuat:

  1. Struktur organisasi dan tata kelola perusahaan.

  2. Pembagian kewenangan antara direksi dan dewan pengawas.

  3. Sistem pengelolaan keuangan dan aset.

  4. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Penguatan regulasi ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan pasar di Kota Manado.

Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas perusahaan, Pemerintah Kota Manado menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, PD Pasar Manado resmi berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado.

Perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Menyesuaikan bentuk badan hukum dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

  2. Memperkuat peran sebagai BUMD yang profesional dan berdaya saing.

  3. Mengoptimalkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

  4. Mendorong pengembangan pasar yang modern, tertata, dan berkelanjutan.

Dengan status sebagai Perumda, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas dalam inovasi, pengembangan unit usaha, serta peningkatan kualitas layanan.

Saat ini, Perumda Pasar Manado berperan sebagai pengelola pasar tradisional, kawasan wisata dan fasilitas perdagangan milik Pemerintah Kota Manado, dengan komitmen untuk:

  1. Menyediakan tempat usaha yang layak dan tertata bagi pedagang.

  2. Menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok.

  3. Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

  4. Berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Transformasi dari Dinas Pasar hingga menjadi Perumda Pasar Manado mencerminkan perjalanan panjang institusi ini dalam beradaptasi terhadap perubahan zaman, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Dengan fondasi sejarah yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas, Perumda Pasar Manado terus bergerak menuju pengelolaan pasar yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Share

Scroll to Top