Profil Perusahaan

Halaman ini memuat gambaran umum Perumda Pasar Manado, meliputi latar belakang pembentukan, peran perusahaan, struktur organisasi, visi dan misi, serta dasar hukum sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado.

Tentang Perumda Pasar Manado

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado yang bergerak di bidang pengelolaan pasar rakyat dan aset perdagangan daerah.

Perusahaan ini dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sarana perdagangan masyarakat secara profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.

Informasi lengkap mengenai perjalanan pembentukan perusahaan dapat dilihat pada halaman Sejarah Perusahaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

1. Pengelolaan Pasar Rakyat

Perumda Pasar Manado bertanggung jawab atas operasional pasar-pasar yang dikelola pemerintah daerah. Pengelolaan mencakup pengaturan aktivitas perdagangan, penataan area jual beli, kebersihan lingkungan pasar, keamanan, serta memastikan pasar berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat yang tertib dan nyaman.

Perusahaan melakukan pendataan pedagang, pengaturan zonasi dagangan sesuai jenis komoditas, serta pembinaan agar pedagang menjalankan usaha secara tertib dan sesuai aturan. Pembinaan juga bertujuan meningkatkan kesadaran kebersihan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.

Perumda mengelola pemanfaatan kios, los, lapak, dan fasilitas penunjang perdagangan lainnya. Kegiatan ini meliputi penempatan pedagang, pengaturan pemakaian tempat usaha, pemeliharaan bangunan, serta administrasi penggunaan fasilitas agar dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal.

Selain pasar tradisional, Perumda juga mengelola kawasan usaha seperti sentra kuliner dan area perdagangan tertentu yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Pengelolaan dilakukan untuk menciptakan kawasan usaha yang tertata, aman, dan menarik bagi pengunjung.

Perusahaan mengelola fasilitas penunjang seperti area bongkar muat, tempat parkir, sarana sanitasi, serta fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Fasilitas ini disediakan untuk menunjang kelancaran distribusi barang dan kenyamanan masyarakat.

Perumda Pasar Manado melakukan pemanfaatan aset daerah yang berada dalam lingkup pengelolaannya agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Pengelolaan aset dilakukan secara produktif dan akuntabel dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik.

Seluruh kegiatan usaha diatas dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Visi

“Menjadi Perusahaan Daerah Pasar Terdepan di Sulawesi Utara yang Maju, Mandiri, Profesional, dan Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat Manado.”

Misi

Menjalankan tugas pengelolaan aset Pemerintah Kota Manado secara profesional dan Mandiri untuk memberikan kontribusi kepada daerah.

Mewujudkan kemajuan perusahaan melalui peningkatan kualitas produk dan jasa layanan, kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder

Mengembangkan inovasi digital dalam tata kelola perusahaan secara professional dan akuntabel

Meningkatkan integritas, kompetensi, tanggungjawab dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang berbasis teknologi digital

Meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pemberdayaan UMKM melalui sinergi program dengan stakeholder terkait.

Struktur Organisasi

Perumda Pasar Manado memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk menjamin pengelolaan perusahaan berjalan secara profesional, terarah, dan terkontrol. Dalam struktur tersebut, Wali Kota Manado bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap perusahaan.

Fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kebijakan pengelolaan perusahaan serta memberikan masukan kepada direksi. Sementara itu, operasional perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Struktur lengkap organisasi dapat dilihat pada bagan organisasi di bawah ini. Susunan ini memastikan adanya pemisahan fungsi pengawasan dan operasional sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel.

Gambar Struktur Organisasi Perumda Pasar Manado

Dasar Hukum

Perumda Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan daerah Kota Manado. Seluruh kegiatan usaha, pelayanan publik, pengelolaan aset pasar, hingga tata kelola perusahaan mengacu pada aturan berikut

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang ini menjadi dasar utama kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk dan mengelola BUMD.

Beberapa ketentuan penting yang berkaitan dengan Perumda:

  1. Pasal 331
    Menyatakan pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD untuk:

    • memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah

    • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bermutu

    • memperoleh keuntungan sebagai sumber pendapatan daerah

  2. Pasal 332
    Menjelaskan bentuk BUMD terdiri dari:

    • Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

    • Perseroan Daerah (Perseroda)

  3. Pasal 334
    Menegaskan bahwa kepala daerah bertindak sebagai pemilik modal yang mewakili pemerintah daerah.

Artinya keberadaan Perumda Pasar Manado bukan sekadar pengelola pasar, tetapi instrumen pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.

Peraturan ini mengatur secara teknis bagaimana BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel.

Pokok pengaturannya meliputi:

  1. Pasal 4–7
    Menjelaskan tujuan pendirian Perumda yaitu pelayanan publik sekaligus memperoleh laba.

  2. Pasal 15–25
    Mengatur struktur organisasi BUMD yang terdiri dari:

    • Kuasa Pemilik Modal (Kepala Daerah)

    • Dewan Pengawas

    • Direksi

  3. Pasal 55–65
    Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas harus melalui seleksi dan uji kelayakan.

  4. Pasal 90–108
    Mengatur tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), pengawasan, pelaporan keuangan, dan akuntabilitas.

Artinya Perumda tidak boleh dikelola seperti instansi biasa, tetapi harus seperti perusahaan profesional dengan pengawasan ketat.

Peraturan ini mengatur kewajiban perencanaan perusahaan agar tidak berjalan tanpa arah.

Ketentuan penting:

  1. Pasal 3
    BUMD wajib menyusun Rencana Bisnis 5 tahunan

  2. Pasal 10
    Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun

  3. Pasal 17
    Rencana bisnis menjadi dasar evaluasi kinerja Direksi

Artinya seluruh program Perumda Pasar Manado harus direncanakan, terukur, dan bisa dievaluasi.

Tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Peraturan ini memperkuat fungsi operasional PD Pasar Manado, meliputi:

  1. pengaturan aktivitas perdagangan di pasar

  2. hak dan kewajiban pedagang

  3. kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar

  4. pengelolaan fasilitas umum pasar

  5. penarikan retribusi jasa pelayanan pasar

Fokus utama perda ini adalah pelayanan publik dan tata tertib pasar.

Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi Perumda Pasar Manado

Peraturan ini mengubah status perusahaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai amanat PP 54 Tahun 2017.

Perubahan ini mengatur:

  1. perubahan bentuk badan hukum

  2. penyesuaian struktur organisasi

  3. sistem pengawasan modern

  4. peningkatan profesionalisme pengelolaan

  5. orientasi pelayanan publik dan bisnis

Perubahan ini penting karena menjadikan pengelolaan pasar lebih modern, transparan, dan profesional.

Scroll to Top