Dalam amar putusannya, Selasa (27/1/2026), majelis hakim menerima eksepsi dari Tergugat II Perumda Pasar Manado serta Turut Tergugat I Kantor Pertanahan Kota Manado. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sebagaimana yang didalilkan dalam eksepsi pihak Perumda Pasar Manado.
Materi gugatan yang diajukan penggugat terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan ruko seluas ±164 meter persegi yang terletak di Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado. Bangunan tersebut saat ini diketahui difungsikan sebagai ruko usaha MS Glow.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan penggugat berada di luar kompetensi absolut Pengadilan Negeri Manado, sehingga PN Manado tidak berwenang untuk mengadili.
Kuasa hukum Perumda Pasar Manado, Rangga Trianggara Paonganan menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait kewenangan peradilan dalam sengketa pertanahan dan administrasi pertanahan.
“Putusan ini mempertegas posisi hukum Perumda Pasar Manado serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset daerah,” ujar Rangga dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Rangga putusan ini juga sejalan dengan putusan badan pertanahan kota Manado beberapa waktu lalu yang telah membatalkan perpanjangan sertifikat HGB beberapa ruko di lokasi ex. pasar 9 yang merupakan aset milik Perumda Pasar.
“Dengan putusan ini, kedudukan hukum Perumda Pasar Manado atas objek tanah dan bangunan, sah dan terlindungi secara hukum, serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa proses pengalihan atau perpanjangan sertifikat terlebih khusus yang berkaitan dengan aset daerah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur,”tutupnya.
Sumber : https://manadoportalnews.com/perumda-pasar-menang-gugatan-perpanjangan-sertifikat-hgb-hakim-tegaskan-pn-manado-tak-berwenang-mengadili/
