Perumda Pasar Manado Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pengrusakan Pagar Pembatas di Pasar Bersehati
MANADO — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado melaporkan aksi pengrusakan pagar pembatas di kawasan Pasar Bersehati kepada Polresta Manado, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah adanya aksi tindakan perusakan terhadap pagar pembatas yang merupakan bagian dari penataan kawasan pasar guna mendukung ketertiban, keamanan, dan kenyamanan aktivitas jual beli.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Manado, Glorio Katoppo, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui jalur hukum.
“Kami telah menyampaikan laporan ke Polresta Manado terkait upaya pengrusakan pagar pembatas yang terjadi di Pasar Bersehati. Fasilitas tersebut dipasang untuk mendukung kenyamanan pedagang maupun pengunjung pasar,” ujar Katoppo.
Ia menambahkan, laporan turut disertai informasi awal mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selanjutnya, proses penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perumda Pasar Manado menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak seluruh pedagang untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog yang telah tersedia.
Penataan kawasan Pasar Bersehati dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun masyarakat.
Perumda Pasar Manado berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah disediakan demi kepentingan bersama serta mendukung terciptanya aktivitas perdagangan yang kondusif.
(Humas)
