Perumda Pasar Manado Menang Gugatan HGB, PN Manado Dinyatakan Tidak Berwenang

perumda-pasar-manado-menang-gugatan

Majelis hakim dalam amar putusannya pada Selasa (27/1/2026) menerima eksepsi yang diajukan oleh Perumda Pasar Manado selaku Tergugat II serta Turut Tergugat I, Kantor Pertanahan Kota Manado. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Manado tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan penggugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan ruko seluas ±164 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado. Objek bangunan tersebut diketahui saat ini difungsikan sebagai ruko usaha.

PN Manado Tidak Berwenang Mengadili Sengketa HGB

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa substansi perkara yang disengketakan berada di luar kompetensi absolut Pengadilan Negeri Manado. Dengan demikian, perkara tersebut bukan kewenangan PN Manado untuk diperiksa dan diadili.

Putusan ini sekaligus menguatkan eksepsi yang diajukan pihak Perumda Pasar Manado terkait aspek kewenangan peradilan dalam sengketa pertanahan dan administrasi pertanahan.

Kepastian Hukum atas Aset Perumda Pasar Manado

Kuasa hukum Perumda Pasar Manado, Rangga Trianggara Paonganan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini mempertegas posisi hukum Perumda Pasar Manado serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini juga sejalan dengan keputusan badan pertanahan Kota Manado sebelumnya yang membatalkan perpanjangan sertifikat HGB sejumlah ruko di lokasi eks Pasar 9 yang merupakan aset milik Perumda Pasar Manado.

Dengan adanya putusan ini, kedudukan hukum Perumda Pasar Manado atas objek tanah dan bangunan dinyatakan sah dan terlindungi secara hukum. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pengalihan maupun perpanjangan sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah, harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share

Scroll to Top