Profil Perusahaan
Halaman ini memuat gambaran umum Perumda Pasar Manado, meliputi latar belakang pembentukan, peran perusahaan, struktur organisasi, visi dan misi, serta dasar hukum sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado.
Tentang Perumda Pasar Manado
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Manado yang bergerak di bidang pengelolaan pasar rakyat dan aset perdagangan daerah.
Perusahaan ini dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sarana perdagangan masyarakat secara profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Informasi lengkap mengenai perjalanan pembentukan perusahaan dapat dilihat pada halaman Sejarah Perusahaan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
1. Pengelolaan Pasar Rakyat
Perumda Pasar Manado bertanggung jawab atas operasional pasar-pasar yang dikelola pemerintah daerah. Pengelolaan mencakup pengaturan aktivitas perdagangan, penataan area jual beli, kebersihan lingkungan pasar, keamanan, serta memastikan pasar berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat yang tertib dan nyaman.
2. Penataan dan Pembinaan Pedagang
Perusahaan melakukan pendataan pedagang, pengaturan zonasi dagangan sesuai jenis komoditas, serta pembinaan agar pedagang menjalankan usaha secara tertib dan sesuai aturan. Pembinaan juga bertujuan meningkatkan kesadaran kebersihan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
3. Pengelolaan Kios, Los, dan Fasilitas Perdagangan
Perumda mengelola pemanfaatan kios, los, lapak, dan fasilitas penunjang perdagangan lainnya. Kegiatan ini meliputi penempatan pedagang, pengaturan pemakaian tempat usaha, pemeliharaan bangunan, serta administrasi penggunaan fasilitas agar dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal.
4. Pengelolaan Kawasan Kuliner dan Area Usaha
Selain pasar tradisional, Perumda juga mengelola kawasan usaha seperti sentra kuliner dan area perdagangan tertentu yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Pengelolaan dilakukan untuk menciptakan kawasan usaha yang tertata, aman, dan menarik bagi pengunjung.
5. Pengelolaan Fasilitas Pendukung Ekonomi Masyarakat
Perusahaan mengelola fasilitas penunjang seperti area bongkar muat, tempat parkir, sarana sanitasi, serta fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Fasilitas ini disediakan untuk menunjang kelancaran distribusi barang dan kenyamanan masyarakat.
6. Optimalisasi Aset Milik Pemerintah Daerah
Perumda Pasar Manado melakukan pemanfaatan aset daerah yang berada dalam lingkup pengelolaannya agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Pengelolaan aset dilakukan secara produktif dan akuntabel dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik.
Seluruh kegiatan usaha diatas dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Visi
“Menjadi Perusahaan Daerah Pasar Terdepan di Sulawesi Utara yang Maju, Mandiri, Profesional, dan Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat Manado.”
Misi
Menjalankan tugas pengelolaan aset Pemerintah Kota Manado secara profesional dan Mandiri untuk memberikan kontribusi kepada daerah.
Mewujudkan kemajuan perusahaan melalui peningkatan kualitas produk dan jasa layanan, kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder
Mengembangkan inovasi digital dalam tata kelola perusahaan secara professional dan akuntabel
Meningkatkan integritas, kompetensi, tanggungjawab dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang berbasis teknologi digital
Meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pemberdayaan UMKM melalui sinergi program dengan stakeholder terkait.
Struktur Organisasi
Perumda Pasar Manado memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk menjamin pengelolaan perusahaan berjalan secara profesional, terarah, dan terkontrol. Dalam struktur tersebut, Wali Kota Manado bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap perusahaan.
Fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kebijakan pengelolaan perusahaan serta memberikan masukan kepada direksi. Sementara itu, operasional perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Struktur lengkap organisasi dapat dilihat pada bagan organisasi di bawah ini. Susunan ini memastikan adanya pemisahan fungsi pengawasan dan operasional sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel.
Gambar Struktur Organisasi Perumda Pasar Manado
Dasar Hukum
Perumda Pasar Manado merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan daerah Kota Manado. Seluruh kegiatan usaha, pelayanan publik, pengelolaan aset pasar, hingga tata kelola perusahaan mengacu pada aturan berikut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk BUMD dengan tujuan untuk:
Mendorong perkembangan perekonomian daerah,
Menyediakan pelayanan barang dan/atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat, serta
Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa bentuk BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam pengelolaannya, kepala daerah bertindak sebagai wakil pemerintah daerah selaku pemilik modal.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi keberadaan Perumda Pasar Manado sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang berperan dalam pengelolaan pasar sekaligus mendukung pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih teknis mengenai pembentukan, pengelolaan, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam ketentuannya dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk:
Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,
Menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta
Memperoleh keuntungan sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi BUMD yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (Kepala Daerah), Dewan Pengawas atau Komisaris, serta Direksi sebagai organ utama perusahaan. Selain itu, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas harus melalui proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan.
Melalui pengaturan tersebut, BUMD dituntut untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk dalam pengawasan, pengelolaan keuangan, serta pertanggungjawaban kinerja perusahaan.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi Perumda Pasar Manado untuk menjalankan pengelolaan perusahaan daerah secara profesional sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran BUMD
Peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan perusahaan berjalan secara terarah, terukur, dan akuntabel.
Dalam ketentuannya disebutkan bahwa Direksi BUMD wajib menyusun Rencana Bisnis untuk jangka waktu lima tahun sebagai pedoman strategis dalam pengembangan perusahaan. Rencana tersebut kemudian dijabarkan setiap tahun dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKA/RKAP) yang memuat program kerja serta rencana pembiayaan perusahaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan kinerja, pengawasan, kerja sama usaha, serta evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan organ perusahaan.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi Perumda Pasar Manado dalam menyusun perencanaan usaha yang terstruktur, transparan, dan dapat dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kinerja perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum dalam pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang bertugas mengelola dan mengembangkan pasar daerah.
Dalam peraturan ini diatur berbagai aspek penyelenggaraan pasar, mulai dari pengelolaan fasilitas pasar, penataan tempat usaha pedagang, hingga pengaturan kegiatan perdagangan di lingkungan pasar. Selain itu, perda ini juga menetapkan kewajiban pedagang dalam menjaga kebersihan, keamanan, serta ketertiban pasar.
Peraturan ini juga mengatur sumber penerimaan perusahaan daerah yang berasal dari pengelolaan pasar, seperti iuran pengelolaan pasar, sewa tempat usaha, jasa kebersihan, serta layanan fasilitas pasar lainnya.
Melalui ketentuan tersebut, pengelolaan pasar di Kota Manado diharapkan dapat berjalan secara tertib, profesional, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengelolaan pasar.
Perubahan bentuk badan hukum ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga pengelolaan perusahaan daerah dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Perumda Pasar Manado, termasuk struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, kegiatan usaha pengelolaan pasar, serta sumber permodalan perusahaan yang berasal dari penyertaan modal daerah dan sumber lainnya yang sah.
Melalui ketentuan tersebut, Perumda Pasar Manado diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat, sekaligus berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah.
